Hey, kali ini saya ingin memberitahukan apa saja sih syarat - syarat untuk membuka usaha apabila kita ikin usaha ? ini dia kita simak dibawah ini.
Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perseorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha berskala besar. Apabila usaha anda sudah memiliki izin, Anda tidak perlu khawatir akan mendapat risiko administratir dari pemerintah dalam menjalankan usaha. Namun juga harus diingat bahwa izin usaha yang anda buat harus sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang dijalankan.
Di Indonesia, pendirian usaha diatur dalam Undang - Undang, yaitu melalui peraturan Daerah dan Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi yang terkait dengan bidang usaha yang dijalankan. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut.
- Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.
- Usaha di bidang kepariwsataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
- Usaha Jasa Konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
- Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian.
Surat - surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha adalah sebagai berikut.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) || Klik untuk penjelasan lebih
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) || Klik untuk penjelasan lebih
Mungkin itu sedikit info dari saya tentang Syarat - Syarat Untuk Membuka Usaha. Apabila ada tutur kata - kata yang kurang berkenan di hati anda mohon maafkan saya. Dan sebaliknya apabila info ini bermanfaat jangan lupa dishare ke yang lain.
Terima Kasih
EmoticonEmoticon