Kamis, 25 Agustus 2016

Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)


Kali ini saya ingin memberitahukan Apasih yang dimaksud dengan  Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ? kata - kata ini sering sekali terdengar oleh kita apalagi yang ingin membuat usaha. Oke langsung saja kita ke topik pembahasan.

Pengertian : 

Surat izin (HO) dan (SITU) ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, misalnya Kota Bekasi mengaturnya dalam Peraturan daerah No.16 Tahun 2002 tentang Penyerlanggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan. Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan. Izin Tempat Usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Persyaratan utuk memperoleh surat Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha adalah : 
  • Surat Pemohon
  • Fotokopi Surat Pemohon
  • Fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
  • Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk Badan Usaha
  • Surat keterangan domisili usaha dan Kelurahan yang diketahui camat setempat
  • Surat Pernyataan tidak keberatan tetangga
  • Fotokopi surat tanah/surat keterangan status tanah dan bangunan
  • Surat perjanjian sewa-menyewa/kontrak
  • Berita acara pemeriksaan lapangan
  • Berita acara rapat pembahasan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika anda memiliki SITU-HO, diantaranya :
  • Mempermudah permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Dapat menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi
  • Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
  • Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank
Mungkin itu sedikit info dari saya tentang Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Apabila ada tutur kata - kata yang kurang berkenan di hati anda mohon maafkan saya. Dan sebaliknya apabila info ini bermanfaat jangan lupa dishare ke yang lain.

Artikel Terkait

1 komentar so far

Masih bingung, soalnya ada t4 usaha yg hanya mwmiliki HO saja tanpa menyebutkan ia memiliki SITU bagaimana menjelaskanya


EmoticonEmoticon