Kamis, 25 Agustus 2016

Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Sebelumnya kita membahas Apasih yang dimaksud dengan  Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Nah kali ini saya akan membahas sesuai dengan judul diatas Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ? Ok langsung saja kita bahas

Pengertian :

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan harus mengisi surat Permohonan SIUP (SP-SIUP), yaitu formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang membuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil / Menangah / Besar.

Berdasarkan bersar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
  1. SIUP kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya antara Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) s/d Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasik tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP besar, yaitu SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya harus diatas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Meskipun sebenarnya setiap usaha harus memiliki SIUP, namun ada pengecualian. Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu :
  • Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
  • Perusahan kecil perorarangan bukan Badan Hukum atau Persekutuan yang dikelola sendiri oleh pemilik atau anggota keluarga terdekat.
  • Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima (PKL)
Ketiga golongan usahar tersebut tetap bisa memiliki SIUP apabila mereka meminta mengajukan permohonan kepada pihak terkait.

Setiap usaha yang memiiliki SIUP harus menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang tercantum dalam SIUP tersebut. SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan / atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam SIUP
  • Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
  • Kegiatan perdagangan barang dan . atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing)
  • Kegiatan perdagangan jasa survei.
  • Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
  • Pedagang besar (wholesaler) dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer (retailer) dan pedagan informal.
Untuk mengajukan penerbitan SIUP, pengusaha harus mengajukan SP-SIUP baru kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut :
  1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
    Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
    Fotokopi akta perubahan perusahaan (bila ada)
    Fotokopi surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari departemen Hukum dan HAM
    Fotokopi KTP Penanggung jawab atau direktur utama perusahaan
    Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
    Foto penanggung jawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar
  2. Untuk Koperasi
    Fotokopi Akta Notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
    Fotokopi KTP penanggung jawab atau pengurus koperasi
    Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha koperasi
    Foto Penanggung jawab atau pengurus koperasi ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
  3. Untuk CV dan Firma
    Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
    Fotokopi KTP pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan
    Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
    Foto pemilik atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar
  4. Untuk Perusahaan Perseorangan
    Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan
    Surat pernyataan dari permohonan SIUP tentang lokasi usaha perusahaan
    Foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar.
Mungkin itu sedikit info dari saya tentang Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Apabila ada tutur kata - kata yang kurang berkenan di hati anda mohon maafkan saya. Dan sebaliknya apabila info ini bermanfaat jangan lupa dishare ke yang lain.

Terima Kasih

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon